会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Ngumpul Bareng Sambo!

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Ngumpul Bareng Sambo

时间:2025-05-21 14:07:19 来源:quickq 官方网站 作者:探索 阅读:350次

JAKARTA,quickq.io DISWAY.ID- Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, ngumpul bareng Sambo.

Terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Ngumpul Bareng Sambo

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Ngumpul Bareng Sambo

"Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus 2023.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Ngumpul Bareng Sambo

BACA JUGA:Pakai Motor Listrik, Hemat Biaya Operasional Hingga 75 Persen dan Tak Cemari Lingkungan

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Ngumpul Bareng Sambo

BACA JUGA:Kepribadian Dirut Taspen Dikuliti Istrinya, Omongannya Berganti-ganti Gitu

Selain Ricky, di hari yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga mengeskekusi Kuat Ma'ruf ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

"Terpidana KUAT MA’RUF menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," ujar Ketut.

Sebelumnya, MA meringankan hukuman mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup. 

BACA JUGA:Aparat Netral

BACA JUGA:Mohamed Salah Diincar Klub Arab Saudi Al-Ittihad, Jawaban Tegas Liverpool: Tidak untuk Dijual!

Tak hanya mengabulkan Kasasi Ferdy Sambo dengan membatalkan vonis mati Ferdy Sambo, MA juga mengabulkan kasasi Putri Candrawathi dengan meringankan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Demikian halnya dengan Kuat Ma'ruf dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Ricky Rizal juga mendapat keringanan, dari 13 tahun penjara menjadi  8 tahun penjara.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Pelaku Begal di Tanjung Duren Ternyata Belasan Kali Beraksi di Jakarta Barat
  • Pramugari Ingatkan Penumpang Tak Lepas Alas Kaki di Pesawat, Kenapa?
  • Alasan Polda Metro Belum Cekal Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL
  • VIDEO: Pertemuan Paus Fransiskus dan Meru, Anak Pengidap Kanker Otak
  • Kongkalikong dengan Satpam, Maling Gasak Aset Perusahaan Kontraktor di Makasar Jakarta Timur
  • Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian
  • Alasan KPK Tangkap Paksa SYL: Ada Komunikasi Tak Akan..
  • Kemenkop Perkuat Peran Koperasi Desa untuk Dorong Ekonomi Lokal
推荐内容
  • Ramalan Anies di Hadapan Luhut Ternyata Terbukti Benar, Gak Meleset!
  • Kementan Dorong Produktivitas Pertanian dan Pemulihan Ekonomi dengan Program Jalan Usaha Tani
  • Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian
  • KPK Bantah Adu Cepat dengan Polda Metro Jaya Usut Kasus Syahrul Yasin Limpo
  • Pantau Demo Tolak Kenaikan BBM di Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Situasi Kondusif
  • Metro Style Cilandak Manjakan Pelanggan dengan Tren Fashion Terkini